e-government


Upaya Penanganan Perambahan Hutan
Januari 28, 2008, 2:51 am
Filed under: Hutanku | Tag: , , ,

ABSTRAKSI

DICKY RIANDI SANDRIA. UPAYA PENANGANAN PERAMBAHAN HUTAN MELALUI PENDEKATAN PHBM.

(STUDI KASUS DI HUTAN LINDUNG BKPH CIKAJANG KPH GARUT)

(VIII + 30 + Lampiran)Kawasan Hutan BKPH Cikajang KPH Garut berdasarkan penjabaran SK. Menteri Kehutanan Nomor : 195/Kpts-II/2003 merupakan hutan lindung, yang memiliki luas 10.127,96 Ha atau 12,43% dari luas kawasan hutan KPH Garut Sesuai dengan fungsinya sebagai hutan lindung, maka fungsi utama hutan adalah untuk meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa. Selain itu fungsi lainnya adalah untuk melindungi nilai budaya dan sejarah bangsa yang dimiliki oleh hutan tersebut, serta mempertahankan keanekaragaman hayati, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam. Dari hasil Audit tahun tahun 2006, terjadi penurunan potensi hutan di BKPH Cikajang menjadi tanah kosong seluas 1.128,81 Ha, yang dikelompokan lagi menjadi tanah kosong yang dapat direboisasi seluas 946,79 Ha (9,35%) dan tanah kosong tidak dapat direboisasi seluas 182,02 Ha (1,80%).Disamping itu penurunan potensi hutan tersebut disebabkan oleh maraknya kembali perambahan hutan oleh masyarakat desa sekitar hutan (yang umumnya petani sayuran). Luas hutan yang dirambah lebih kurang 1.905,16 Ha dengan jumlah perambah 2.621 jiwa pada tanah kosong dan hutan yang bertegakan, dengan jumlah perambah 2.621 Jiwa.Adanya perbedaan penafsiran mengenai kewenangan dan pengelolaan sumberdaya hutan, maka terjadi konflik kepentingan antara Perum Perhutani sebagai pengelola dan masyarakat desa. Keadaan ini dipicu oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah, budaya bertani secara turun temurun, kondisi lahan yang subur, kepemilikan lahan yang rendah serta sosial politik Upaya penanganan perambahan yang pernah dilakukan pada tahun 2003 adalah Operasi Wana Laga, namun keberhasilannya hanya temporal dalam jangka waktu tiga tahun perambahan marak kembali. Untuk menangani perambahan diawali dengan kegiatan konsultasi publik dan penyuluhan dengan tujuan untuk membangun kesepahaman atau komitmen antara Perhutani, masyarakat dan para pihak. Pendekatan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat dilakukan dalam rangka rehabilitasi dan reboisasi dilakukan dengan pola agroforestry, sedangkan upaya untuk mengalihkan lokasi dan profesi perambah dilakukan usaha produktif melalui pengembangan kemitraan.Tindakan keamanan yang dilakukan berupa tindakan persuasif berupa pembinaan, sedangkan tindakan refresif berupa penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera kepada perambah, meningkatkan kesadaran, penataan serta pematuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan pengelolaan hutan lindung.Hutan lindung yang ideal di BKPH Cikajang diharapkan akan terwujud bila permasalahan perambahan hutan dapat terselesaikan.


Tinggalkan sebuah Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar



Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s



Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.